Food Station Ikuti Kebijakan Baru Kemendag Terkait Minyak Goreng Kemasan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI resmi mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Melalui kebijakan ini, HET minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) menyesuaikan ketentuan baru tersebut. Oleh karena itu, FSTJ tidak menjual minyak goreng dalam kegiatan pasar murah untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

“Untuk minyak goreng, kami akan menyesuaikan dengan ketentuan baru,” ujar Pamrihadi Wiraryo, Direktur Utama PT FSTJ, Jumat (18/3).

Ia menjelaskan, seiring ketentuan baru tersebut, saat ini pasokan minyak goreng sudah beredar kembali di masyarakat. Ketersediaan minyak goreng kemasan tampak mulai stabil dan memenuhi rak-rak toko, baik di pasar tradisional maupun supermarket.

“Kondisi sudah mulai stabil. Di display sudah mulai penuh,” ucap Pamrihadi.

Pamrihadi menyampaikan, dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ada sejumlah program ketahanan pangan dari jajarannya. Salah satunya menyediakan paket sembako yang dapat dipesan individu dan badan usaha.

“Kami melayani permintaan bazar oleh instansi terkait. Sedangkan paket sembako disediakan karena biasanya permintaan meningkat menjelang puasa dan Lebaran,” tandasnya.(beritajakarta)